Jambret Kalung Emas Turis Malaysia di Kuta Utara, Residivis Ditembak Polisi

Pelaku ditangkap di Karangasem setelah diduga merampas kalung emas seberat 22 gram milik korban

Berita7 Dilihat

BADUNG – Citizenbali.com | Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Badung, URC Ditreskrimum Polda Bali, dan URC Satreskrim Polres Karangasem menangkap seorang pria berinisial IWJ (29) yang diduga melakukan aksi penjambretan terhadap wisatawan asal Malaysia di wilayah Kuta Utara, Badung.

IWJ ditangkap di kampung halamannya di wilayah Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, setelah sebelumnya diduga menjambret kalung milik wisatawan asal Malaysia berinisial NM (27).

Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap IWJ karena disebut melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Polisi menembak bagian kedua kakinya untuk melumpuhkan tersangka.

Wakapolres Badung Kompol Agus Pasek Udiana, didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad SIK dan Kapolsek Kuta Utara Kompol Ketut Sukadana, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pangkung Sari Nomor 18, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, korban yang diketahui merupakan seorang pebisnis asal Malaysia sedang berjalan kaki bersama istrinya sambil menikmati suasana kawasan wisata.

Pada saat bersamaan, IWJ yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi DK 3058 TZ melintas di sekitar lokasi. Polisi menyebut pelaku saat itu sedang mencari penumpang dan sempat menawarkan jasa ojek kepada korban bersama istrinya. Namun, tawaran tersebut ditolak.

IWJ kemudian pergi dari lokasi dan kembali mendekati korban. Saat korban lengah, pelaku diduga langsung merampas kalung emas yang melingkar di leher korban menggunakan tangan kirinya. Setelah berhasil mengambil kalung tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang mengenakan jaket ojol itu pergi dan kemudian balik lagi mendekati korban. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat merampas satu buah kalung emas yang melingkar di leher korban menggunakan tangan kiri, kemudian langsung tancap gas melarikan diri,” beber Agus.

READ  Sengketa Bisnis Menara Badung, KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik

Kalung emas yang dirampas tersebut diketahui dilengkapi liontin dengan berat keseluruhan sekitar 22 gram. Barang hasil kejahatan itu kemudian dititipkan IWJ kepada temannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38.931.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa IWJ telah kembali ke kampung halamannya di Tianyar, Karangasem, pada Minggu (13/9/2026). Pelaku disebut pulang dengan alasan hendak mengikuti upacara sembahyang.

Tim gabungan kemudian bergerak ke Karangasem dan melakukan penangkapan terhadap IWJ di rumahnya di wilayah Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.

“Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Karangasem, dan diberikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan petugas dan mencoba kabur,” ungkap Agus.

Saat menjalani pemeriksaan, IWJ mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan penjambretan untuk menguasai dan menjual kalung emas tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi juga mengungkap bahwa IWJ merupakan residivis. Ia disebut telah dua kali terlibat dalam kasus penjambretan sebelumnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas yang diduga hasil penjambretan, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, serta satu buah jaket ojek online yang digunakan saat beraksi.

IWJ beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *