Jambret Tas Turis Italia di Sanur Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judol

Hukum32 Dilihat

Dari tangan ES, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 6720 MV, sebuah jaket, satu helm, serta satu gelang berwarna hijau milik korban.

Dalam pemeriksaan, ES mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksi tersebut baru pertama kali dilakukannya. Polisi turut mendapatkan pengakuan bahwa uang yang diperoleh dari hasil kejahatan telah digunakan untuk bermain judi online.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judol,” beber Iptu Gede Adhi. (*)

READ  Dokter Psikiater WN Palestina Didakwa Gelapkan Dua Gadget Mewah Senilai Rp58 Juta Saat Transaksi COD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *