“Tersangka mengaku emosi setelah kalah bermain judi,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, para petani mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Selain merugikan petani, pembakaran di kawasan objek wisata Sangeh juga berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, termasuk di area hutan lindung apabila tidak segera ditangani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)













