Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Sabu 838 Gram dan Ganja 678 Gram

Berita36 Dilihat

Beragam jenis narkotika tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Badung. Pemusnahan dilakukan setelah perkara terkait memperoleh kekuatan hukum tetap.

Khusus untuk perkara kokain, Kejari Badung juga mencatat sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Dengan demikian, selain pemusnahan yang dilaksanakan pada Senin, terdapat barang bukti kokain dalam jumlah lebih besar yang telah dimusnahkan pada tahapan sebelumnya.

Selain narkotika, barang bukti dari 46 perkara tersebut juga mencakup 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, barang bukti dari 29 perkara pidana lainnya terdiri atas senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara yang telah diputus pengadilan.

READ  Dua WNA Cekcok di Tengah Jalan Subak Shortcut Canggu, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *