Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Sabu 838 Gram dan Ganja 678 Gram

Berita48 Dilihat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., melalui keterangan resmi tertanggal 19 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini mencakup 75 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdiri atas 46 perkara narkotika dan 29 perkara tindak pidana lainnya,” demikian keterangan resmi Kejari Badung.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam mengelola barang bukti setelah proses penanganan perkara selesai. Langkah ini juga bertujuan memastikan barang-barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Badung melaksanakan pemusnahan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penanganan barang bukti perkara pidana. (*)

READ  WNA Australia Dideportasi, Ditangkal 10 Tahun Usai Viral Dugaan Asusila di Berawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *