BADUNG, Citizenbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus selama periode Juni hingga Agustus 2026, dengan narkotika menjadi jenis barang bukti yang mendominasi pemusnahan.
Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung sebagai tindak lanjut atas penyelesaian proses hukum perkara. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah memperoleh status hukum tetap dan ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara 29 perkara lainnya terdiri atas tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 678,19 gram, ekstasi atau MDMA seberat 630,2344 gram, hasis/HTC seberat 144,89 gram, sabu-sabu seberat 838,53 gram, serta kokain seberat 121,1 gram.













