DENPASAR-Citizenbali.com|Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih menjadi perhatian publik. Lamanya proses eksekusi tak jarang menimbulkan anggapan bahwa pengadilan menjadi pihak yang menghambat pelaksanaan putusan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., meluruskan anggapan tersebut. Ia menyebut, penundaan eksekusi dalam sejumlah perkara justru kerap terjadi karena adanya upaya hukum yang diajukan berulang kali. Hal itu disampaikan Iman saat berdialog dengan sejumlah awak media di Denpasar, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, upaya hukum tersebut dapat diajukan oleh pihak yang kalah maupun pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap objek sengketa.
Iman menjelaskan, setiap pihak memang memiliki hak untuk mengajukan perlawanan maupun upaya hukum lainnya. Namun, dalam praktiknya, jalur hukum tersebut terkadang membuat pelaksanaan eksekusi menjadi tertunda.
“Persoalan eksekusi itu kadang-kadang terasa berjalan lama, bukan karena pengadilan lambat bekerja, melainkan karena pihak yang berperkara atau pihak ketiga memanfaatkan jalur hukum untuk memperlambat proses. Setiap kali eksekusi siap dilaksanakan, selalu muncul upaya hukum baru,” ujarnya.
Salah satu upaya hukum yang kerap muncul adalah perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Iman menegaskan, pengajuan perlawanan tersebut merupakan hak hukum yang sah sehingga pengadilan wajib memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.







