DENPASAR-Citizenbali.com|Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih menjadi perhatian publik. Lamanya proses eksekusi tak jarang menimbulkan anggapan bahwa pengadilan menjadi pihak yang menghambat pelaksanaan putusan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., meluruskan anggapan tersebut. Ia menyebut, penundaan eksekusi dalam sejumlah perkara justru kerap terjadi karena adanya upaya hukum yang diajukan berulang kali. Hal itu disampaikan Iman saat berdialog dengan sejumlah awak media di Denpasar, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, upaya hukum tersebut dapat diajukan oleh pihak yang kalah maupun pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap objek sengketa.
Iman menjelaskan, setiap pihak memang memiliki hak untuk mengajukan perlawanan maupun upaya hukum lainnya. Namun, dalam praktiknya, jalur hukum tersebut terkadang membuat pelaksanaan eksekusi menjadi tertunda.
“Persoalan eksekusi itu kadang-kadang terasa berjalan lama, bukan karena pengadilan lambat bekerja, melainkan karena pihak yang berperkara atau pihak ketiga memanfaatkan jalur hukum untuk memperlambat proses. Setiap kali eksekusi siap dilaksanakan, selalu muncul upaya hukum baru,” ujarnya.
Salah satu upaya hukum yang kerap muncul adalah perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Iman menegaskan, pengajuan perlawanan tersebut merupakan hak hukum yang sah sehingga pengadilan wajib memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan salah satu perkara yang saat ini ditangani PN Denpasar. Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan. Namun, setelah proses berjalan, gugatan tersebut kemudian dicabut.
Kondisi serupa, kata Iman, dapat terjadi berulang. Ketika eksekusi hendak dilaksanakan, muncul gugatan perlawanan. Setelah gugatan dicabut, upaya serupa kembali diajukan sehingga proses eksekusi harus menunggu adanya kepastian hukum.
“Pola seperti ini terjadi berulang. Ketika eksekusi akan dilaksanakan, muncul gugatan perlawanan. Setelah gugatan dicabut, beberapa waktu kemudian diajukan lagi. Karena itu merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan, pengadilan harus menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses tersebut memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.
Menurut Iman, pengadilan tidak dapat begitu saja memaksakan eksekusi ketika masih terdapat upaya hukum yang berjalan. Sikap kehati-hatian diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih rumit di kemudian hari.
Sebab, apabila eksekusi tetap dilakukan dan kemudian upaya hukum seperti Peninjauan Kembali atau perlawanan dikabulkan, pengadilan harus melakukan eksekusi pemulihan dengan mengembalikan objek sengketa ke kondisi semula.
“Kalau dipaksakan lalu ternyata Peninjauan Kembali atau perlawanannya dikabulkan, pengadilan harus mengembalikan keadaan objek seperti semula. Proses itu jauh lebih sulit, membutuhkan biaya besar, dan bisa memunculkan sengketa baru,” katanya.
Karena itu, Iman menegaskan dirinya lebih memilih menunggu hingga seluruh proses hukum benar-benar memperoleh kepastian daripada mengambil risiko melakukan eksekusi yang nantinya harus dipulihkan.
“Saya lebih memilih menunggu sampai seluruh upaya hukum benar-benar selesai daripada memaksakan eksekusi yang akhirnya harus dipulihkan kembali. Itu demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iman juga meluruskan persoalan biaya pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi pungutan liar.
Panjar biaya eksekusi, jelasnya, dihitung secara terbuka melalui petugas kasir pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Para pihak dapat mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan, sedangkan pembayaran dilakukan melalui sistem rekening virtual yang langsung terhubung dengan rekening negara.
Ia menegaskan, Ketua Pengadilan maupun Panitera tidak terlibat dalam penentuan dan penerimaan biaya perkara. Dengan mekanisme tersebut, seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iman pun berharap media dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses eksekusi secara menyeluruh. Menurutnya, lamanya proses yang terlihat dari luar belum tentu menunjukkan adanya keterlambatan dari pihak pengadilan, karena terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui.
“Proses hukum yang terlihat lama sebenarnya merupakan konsekuensi untuk melindungi hak semua pihak. Saya berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi ini secara utuh agar masyarakat memahami bagaimana proses hukum bekerja dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pengadilan sengaja memperlambat eksekusi,” pungkasnya.*/CB-1






