Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Diduga Berperan Menyediakan Narkotika untuk Dijual Kembali di Wilayah Badung

Hukum35 Dilihat

DENPASAR.Citizenbali.com|Sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob (38) memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H., pada Kamis (16/7/2026).

Dalam persidangan, pria yang saat ditangkap tinggal di kawasan Jimbaran itu dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat serta peredaran narkotika.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan, atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilaksanakan atau hasilnya tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 170 hari,” sebut JPU.

READ  Warung Sembako Ludes Terbakar, I Made Sudarsana Rugi Rp300 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *