Tiga hari kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, setelah barang diterima, Andrie memanggil Muslim ke kantornya di kawasan Jalan Bandung, Jimbaran, untuk mengambil seluruh paket tersebut.
Pada malam yang sama, sebagian barang langsung dijual kepada pembeli. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, kembali dilakukan transaksi penjualan empat paket MDMA melalui komunikasi pesan singkat.
Dari total 10 paket yang diterima Muslim, lima paket berhasil diedarkan kepada pembeli. Sementara lima paket sisanya bersama sejumlah narkotika jenis kokain masih disimpan hingga akhirnya ditemukan aparat saat melakukan penggeledahan.
Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian memastikan seluruh barang bukti yang disita positif mengandung MDMA dan kokain, yang keduanya termasuk Narkotika Golongan I.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler milik kedua terdakwa menemukan jejak komunikasi yang menunjukkan adanya kerja sama dan transaksi narkotika yang dilakukan secara berulang.
Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, menguasai maupun memperdagangkan narkotika tersebut.







