Dari hasil interogasi, RI mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa setelah dicuri, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual. Pelaku juga diketahui telah mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu.
“Pelaku beraksi memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang saat itu masih dalam keadaan kunci kontak menancap,” beber Iptu Gede Adhi.
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4267 KAC, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, satu buah pelat kendaraan asli, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” tandasnya.(*)







