Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Sengketa Bali Towerindo Berlanjut ke MA

Upaya hukum ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung wanprestasi dan memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 2047

Berita260 Dilihat

Hasil pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung nantinya akan menentukan kelanjutan sengketa tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi di Badung.(*)

READ  Putusan PT soal Menara Badung hingga 2047, Eksklusivitas Layak Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *