Porter Bandara Diduga Curi Uang Penumpang Rp18 Juta, Rp15,8 Juta Ditemukan di Kos

Berita47 Dilihat

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi juga masih diperiksa, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan pencurian tersebut bermotif ekonomi.

Atas perbuatannya, NE dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda I Gede Suka Artana.

Ia mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan agar lebih memperhatikan keamanan barang bawaan, terutama barang berharga, selama berada di kawasan bandara.

READ  Tiga Anggota Komcad Divonis dalam Perkara Jual Beli Pistol Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *