Simpan 3,2 Kilo Ganja, Mahasiswa Asal Sumbar Disidang di PN Denpasar

Hukum12 Dilihat

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, terdakwa kemudian membuka bungkusan tersebut dan memisahkan sebagian isinya untuk dikonsumsi sendiri. Sementara sebagian lainnya dibagi ke dalam puluhan kemasan plastik klip berukuran kecil untuk diserahkan kepada pembeli.

Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa disebut memindahkan barang-barang tersebut ke dalam sebuah tas. Barang itu kemudian diletakkan di bagian depan dan bagasi sepeda motor.

Terdakwa selanjutnya memarkirkan sepeda motornya di area parkir rumah kost sambil menunggu kedatangan orang yang akan membeli barang tersebut. Sekitar pukul 18.30 Wita, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kemudian melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan terhadap terdakwa dan kendaraannya, petugas menemukan puluhan kemasan plastik klip berisi daun ganja kering yang telah dibagi-bagi.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, total barang bukti ganja tersebut memiliki berat 3.398,67 gram bruto atau 3.292,88 gram netto.

Barang bukti terdiri atas satu kemasan besar berisi 1.703,59 gram ganja, tiga kemasan dengan berat masing-masing antara 235 gram hingga 452 gram, serta 50 kemasan kecil yang masing-masing berisi sekitar 10 hingga 15 gram ganja kering.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan barang bukti tersebut mengandung narkotika Golongan I jenis ganja.

READ  WNA Palestina Divonis 1 Tahun dalam Kasus Penggelapan iPhone dan MacBook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *