Saat diinterogasi, GF mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan melalui sebuah akun media sosial Instagram. Ia kemudian menerima alamat lokasi tempelan dan mengambil paket yang dibelinya seharga Rp1 juta untuk dua paket ganja.
“Pelaku mengaku ganja tersebut disimpan untuk digunakan sendiri dan diedarkan,” bebernya.
Selanjutnya, GF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)







