Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui Call Center 110 sekitar pukul 06.14 WITA. Piket fungsi UKL Polres Badung yang dipimpin Pawas Aiptu Gede Suyasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Buduk selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keterangan saksi lain, Duwi Ratna Sari (26), korban diketahui baru bekerja sekitar dua bulan di bagian Point Coffee.
Belakangan, korban disebut kerap terlihat gelisah saat bekerja. Korban juga sempat bercerita kepada rekannya bahwa dirinya sedang terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Bahkan, pada Selasa (25/8/2026) malam atau sebelum kejadian, korban diketahui sempat melakukan top up uang sebesar Rp4,5 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar cicilan utang.







