MANGUPURA – CitizenBali.com | Sebanyak 27 pengendara sepeda motor diperiksa aparat Polres Badung dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Lapangan Tibubeneng, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menindak 10 pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong. Sebanyak 10 sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Badung Kompol I Ketut Agus Pasek Sudiana itu melibatkan 58 personel. Razia menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.
Selain memeriksa kelengkapan kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap jok dan barang bawaan pengendara. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta kejahatan jalanan.







