Sindikat “Sidatapa” Dibongkar, Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Penggelapan Kendaraan dan KTP Palsu

Berita3 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Tim gabungan Polda Bali dan jajaran Polres berhasil mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan sebutan “Sidatapa”. Lima orang ditangkap dalam kasus yang mencakup dugaan penggelapan, penipuan, pemalsuan identitas, dan penadahan kendaraan. Sebanyak 25 laporan polisi dengan 21 korban telah tercatat, mayoritas merupakan pemilik usaha rental kendaraan, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang di Mapolda Bali, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim jajaran Polres.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui pemilik usaha rental kendaraan.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43). PDN, warga Buleleng, diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan. GHPA (30), warga Tabanan, serta PN (38) dan KA (40), warga Buleleng, diduga berperan sebagai penadah. Sementara NAA (43), warga Denpasar, diduga berperan membuat identitas palsu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima 25 laporan dengan 21 orang korban. Mayoritas korban merupakan pemilik usaha rental yang kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami keterkaitan sejumlah kejadian yang memiliki pola kejahatan serupa.

Pada Sabtu (24/10/2026), tim gabungan mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari jaringan tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti.

READ  Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Perhiasan Rp151 Juta, Aksi Terekam CCTV Subjudul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *