Sindikat “Sidatapa” Dibongkar, Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Penggelapan Kendaraan dan KTP Palsu

Berita5 Dilihat

Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul identitas yang digunakan dalam proses penyewaan kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah kepada NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu.

Pada Minggu (25/10/2026), Tim Resmob mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat KTP palsu, di antaranya perangkat komputer dan printer.

Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan PN. Pembuatan identitas tersebut diduga menggunakan komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, serta bahan kartu yang diperoleh melalui toko daring.

“Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar Rp500.000,” ungkap AKBP Belnas.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui perantara.

Pada 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya. Ia juga mengaku menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain.

“Keterangan para tersangka tersebut masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tegas Belnas.

Dalam keterangannya, Belnas didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali Kompol Hemry Ferian, serta Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra.

READ  Imigrasi Gulung Sindikat Pinjol Ilegal WNA Malaysia dan Singapura di Dalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *