MANGUPURA – Citizenbali.com | Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan markas penipuan atau scam berkedok pinjaman online (pinjol) pribadi di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Mereka terdiri dari 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura yang diamankan pada Kamis (22/10/2026).
Sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial Facebook untuk menyebarkan iklan layanan pinjaman. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengumpulkan sejumlah data sensitif milik calon korban, mulai dari slip gaji, informasi pekerjaan, hingga kontak darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sasaran sindikat ini merupakan sesama warga negara asing. Hingga kini, belum ditemukan warga lokal yang menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat tersebut diduga dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer. Sementara itu, 14 orang lainnya bertugas sebagai administrator yang menangani komunikasi dengan calon korban serta pengumpulan data.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa seluruh WNA tersebut kini menjalani tindakan detensi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan tebang pilih. Setiap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Bali pasti akan kami tindak tegas,” ujar Novyandri.
Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan visa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ramdhani, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.(*)







