Dua WNA Saudi Tersangka Penusukan di Club Corazon, Polisi Buru Satu Rekan

Berita4 Dilihat

KUTA SELATAN – Citizenbali.com|Kasus penusukan di Club Corazon, Jalan Labuan Said, Desa Pecatu, Kuta Selatan, yang terjadi pada Selasa (27/10/2026), masih didalami Satreskrim Polresta Denpasar. Polisi telah mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial AMA, 29, dan FMA, 35. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga merupakan rekan kedua tersangka masih diburu.

Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam keributan yang berujung penusukan terhadap dua pengemudi ojek online (ojol) dan seorang petugas keamanan proyek. Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya disebut mencapai lima tahun penjara.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menjelaskan, peristiwa bermula dari keributan antara kedua WNA dan pengunjung lain di dalam bar. Petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta AMA dan FMA meninggalkan tempat hiburan malam itu.

“Setelah berada di luar, keributan berlanjut hingga melibatkan sejumlah pengemudi ojol yang sedang mangkal di seberang jalan,” ungkap Winaya saat memberikan keterangan didampingi Kasatreskrim Kompol Gusti Jaya, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, salah seorang pengemudi ojol berinisial JKN, 30, sempat menanyakan penyebab keributan kepada kedua WNA tersebut. Namun, salah satu dari mereka justru memukul pipi JKN. Melihat kejadian itu, sejumlah pengemudi ojol lainnya mendekat untuk membantu.

READ  KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *