DENPASAR-Citizenbali.com| Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan terhadap perkara penganiayaan yang menjerat I Nyoman Mindra (58), warga Denpasar. Perkara tersebut mengakibatkan korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai A.A. Putu Putra Ariyana, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” sebut hakim saat membacakan putusan pada Selasa, 21 Juli 2026, di PN Denpasar.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Luh Putu Ayu Diah Utami, S.H., memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal, yakni Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah terpenuhi.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada I Nyoman Mindra.







