Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram

Hukum7 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com| Meidi Azhar (37), pria yang diduga hendak menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Kerobokan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kembali diadili dalam perkara tersebut, Kamis (23/7/2026).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa, SH. Dalam dakwaannya, terdakwa yang merupakan warga asal Kabupaten Lebong, Bengkulu, tersebut didakwa terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat total 4,90 gram.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.51 Wita. Saat itu, terdakwa yang sebelumnya selesai menjalani persidangan dalam perkara narkotika lain sedang menunggu untuk dikembalikan ke Lapas Kelas II A Kerobokan.

Ketika berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terdakwa didatangi seseorang yang mengaku bernama Pak Tut dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).”Ketika berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terdakwa didatangi seseorang yang mengaku bernama Pak Tut dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar JPU.

READ  Sukerti Terperosok ke Jurang, Tim SAR Gabungan Bantu Evakuasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *