Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.*/CB-1
Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram







