Dari pemeriksaan tersebut, kembali ditemukan satu bungkusan lakban berwarna hitam lainnya yang disembunyikan di bagian selangkangan terdakwa.
Berdasarkan berita acara penimbangan dan penghitungan barang bukti Direktorat Reserse Polda Bali tertanggal 22 April 2026, dua bungkusan yang disita dari terdakwa masing-masing memiliki berat 1,95 gram dan 2,95 gram.Dengan demikian, total berat dua bungkusan tersebut mencapai 4,90 gram. Barang bukti kemudian disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Bali, dua sampel berupa kristal bening dinyatakan benar mengandung sediaan metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel urine terdakwa, tidak ditemukan adanya kandungan narkotika dan/atau psikotropika.
Atas perbuatannya, Meidi Azhar didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







