DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan peredaran narkotika, Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob (38) dan Muslim Gerhanto Bunsu. Sidang putusan digelar Kamis (30/7/2026).
Kedua terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Namun, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Putu Putra Ariyana, S.H., M.H., menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Atas perbuatannya, Andre dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sedangkan Muslim dihukum 5 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap Andre.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H. Sebelumnya, Andre dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta.







