DENPASAR-Citizenbali.com|Perkara narkotika kembali menjerat I Putu Gede Atmaja. Pria yang sebelumnya pernah menjalani hukuman alias residivis dalam kasus narkotika tersebut kini kembali duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (30/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H., mengungkap Atmaja didakwa menjadi perantara serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 49,94 gram.
Menurut dakwaan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap terdakwa pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan berlangsung di depan Hasika Store, Jalan Gunung Gede Nomor 88, Lingkungan Mekar Buana, Padangsambian, Denpasar Barat.
“Terdakwa didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Perkara ini, sebagaimana diuraikan jaksa, bermula dari hubungan pertemanan terdakwa dengan Aditya alias Arap. Pria tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya disebut sudah saling mengenal sejak 2021, ketika Atmaja baru selesai menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2018. Setelah bebas, terdakwa sempat bekerja sebagai bartender dan pelayan restoran di kawasan Kuta.
Hubungan keduanya kemudian terputus cukup lama. Hingga menjelang Hari Raya Nyepi pada Maret 2026, Aditya kembali menghubungi terdakwa melalui media sosial.







