Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Hukum25 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nonthiya Janpech (23), menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya didakwa membawa narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali dengan cara menyembunyikannya di dalam tubuh.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menguraikan dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, total barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa hasis dengan berat bersih 463,50 gram.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kapsul yang berisi narkotika jenis hasis di dalam tubuh masing-masing terdakwa,” kata JPU Dipa Umbara saat membacakan dakwaan.Menurut dakwaan, perkara tersebut terungkap pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 Wita. Ketika itu, pesawat Thai Air Asia nomor penerbangan FD3968 rute Don Mueang-Denpasar baru mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang disebut menemukan hasil pemindaian sinar-X yang mencurigakan pada kedua terdakwa. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga ditemukan kapsul yang diduga berisi narkotika di dalam tubuh masing-masing terdakwa.

Mayuree, berdasarkan dakwaan, disebut membawa enam kapsul dengan berat bersih 155,25 gram. Sedangkan Nonthiya disebut membawa tiga kapsul dengan berat bersih 308,25 gram.

Jika digabungkan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 471,41 gram dan berat bersih 463,50 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 455/NNF/2026 tertanggal 11 Maret 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika Golongan I jenis hasis.

READ  Persoalan Kotak Perhiasan Berujung Penganiayaan, Ibu Tiri Minta Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *