Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu

Hukum7 Dilihat

Setelah sampai, terdakwa mendapat titik lokasi melalui peta digital. Ia kemudian diarahkan mengambil paket utama yang disembunyikan di bawah tiang papan nama Jalan Mudutaki.Paket tersebut dibawa ke sebuah ruko kosong di sekitar Muding. Di lokasi itu, terdakwa disebut mendapat perintah untuk membagi sabu menjadi lima bagian.

Kelima paket kemudian dibungkus menggunakan tisu dan lakban cokelat. Setelah selesai, terdakwa kembali bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan untuk menaruh paket tersebut.

Namun, sekitar pukul 23.55 Wita, sebelum paket tersebut sempat ditaruh, terdakwa didatangi dan ditangkap sekitar enam petugas kepolisian yang dipimpin Gusti Putu Agus Arianta dan I Made Herwan Musfiarta.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 26,54 gram netto di tangan kiri terdakwa. Sedangkan di dalam tas pinggang merek Oakley ditemukan lima paket lainnya dengan berat keseluruhan 23,40 gram netto.

Polisi juga menyita timbangan digital, gunting, perlengkapan pembungkus serta telepon genggam Oppo A96 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Aditya.“Pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa belum menerima uang rokok ataupun imbalan yang dijanjikan oleh Aditya,” ungkap JPU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik melalui surat Nomor 666/NNF/2026 tertanggal 25 April 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas dugaan perbuatannya, Atmaja didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *