Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.(*)
Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu







