Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu

Hukum218 Dilihat

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.(*)

READ  Turis Australia Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita 37 Paket Ganja dan Tembakau Sintesis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed