DENPASAR-Citizenbali.com|Jalan panjang perkara dugaan penggelapan dalam proyek pembangunan vila dan hunian sewa di kawasan Umalas, Kuta Utara, Badung, membawa pengusaha Budiman Tiang (48) pada babak baru. Sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Budiman akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.
Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, persoalan berlanjut pada tahap eksekusi. Budiman disebut tidak hadir setelah dipanggil secara patut terkait pelaksanaan putusan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pun telah mengajukan permohonan penetapan Budiman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi.“Untuk penetapan DPO sudah kami mohonkan ke Kejaksaan Tinggi Bali,” ujarnya.
Dengan demikian, status DPO Budiman saat ini masih dalam proses pengajuan penetapan di Kejati Bali. Sementara putusan pidana tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan perkara ini bermula dari persidangan di PN Denpasar. Pada 25 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H., menuntut Budiman dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Jaksa meyakini Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Namun, putusan majelis hakim PN Denpasar pada 20 Januari 2026 justru berakhir berbeda. Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan perbuatan yang didakwakan memang terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Budiman pun dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging. Hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya juga dipulihkan seperti semula.
Putusan tersebut tidak diterima jaksa. Upaya hukum banding kemudian ditempuh ke Pengadilan Tinggi Denpasar.







