DENPASAR, Citizenbali.com|Mantan Area Sales Manager Modern Trade Bali Nusra PT Marketama Indah, Novanda Dwi Y. (34), dituntut sembilan bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana program promosi perusahaan senilai Rp26,17 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU Haris Dianto Saragih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan kedudukan dan hubungan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dengan pidana penjara selama 9 potong masa tanahan,” ujar jaksa dalam surat tuntuatannya yang dibacakan dalam siding terbuka untuk umum.







