Jaksa mengungkapkan, Novanda Dwi Y. sejak 1 Oktober 2022 dipercaya menjabat sebagai Area Sales Manager. Dalam posisi tersebut, terdakwa memiliki tanggung jawab menyusun strategi, mengawasi standar operasional prosedur (SOP), hingga mengevaluasi program penjualan perusahaan.
Menurut JPU, jabatan tersebut kemudian disalahgunakan ketika program promosi bernama “Rafaksi” berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
Perusahaan disebut telah memiliki mekanisme klaim yang harus dipenuhi dalam program tersebut. Namun, terdakwa justru mengubah dokumen pengajuan dari sejumlah mitra usaha dengan merekayasa jumlah dan nilai barang.
Jaksa mencontohkan klaim sah dari Supermarket Bintang cabang Hayam Wuruk, Seminyak hingga Ubud yang seharusnya berjumlah Rp30.597.078. Namun, oleh terdakwa angka tersebut diubah menjadi Rp56.773.700.







