“Dari 15 pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 13 pengendara ditilang,” ungkap AKP Sutari Ani, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan sebanyak empat kasus. Sementara pelanggaran TNKB tercatat sebanyak delapan kasus.
“Satu pengendara lainnya ditindak karena berboncengan lebih dari satu orang,” tegasnya.













