Bule Australia Ngaku Mabuk Saat Berbuat Mesum, Diserahkan ke Imigrasi

BA tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan selanjutnya diproses untuk deportasi.

Berita11 Dilihat

“Identitas dan kewarganegaraan teman wanita BA tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif melalui pencocokan wajah,” bebernya.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun atau denda Rp10 juta.

Namun, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, BA tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Warga Australia ini tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” jelas Azarul.

Selain itu, keputusan tersebut turut mempertimbangkan sikap pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian. Pemilik rumah memilih tidak memperpanjang persoalan dan tidak menuntut ganti rugi materiil maupun biaya pelaksanaan ritual keagamaan atau pembersihan di area pekarangannya.

BA selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani proses keimigrasian lebih lanjut. (*)

READ  Main Keroyok di Kandang Ayam, Lima Pemuda Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *