Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk. Keduanya disebut sempat berkenalan dan bertemu di salah satu tempat hiburan malam.
“Pengakuan dari pelaku laki-laki, mereka mabuk saat melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan aksi tak senonoh pasangan warga asing di depan pekarangan rumah warga di Pantai Berawa viral di media sosial.
Berbekal video tersebut, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan memasukkan nama BA ke dalam daftar subject of interest.
“Pelaku akhirnya dicegat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) siang saat hendak kembali ke negaranya,” kata Azarul.
Dari hasil pemeriksaan, BA yang bekerja sebagai teknisi mengaku berada di Bali selama empat hari untuk menghadiri acara pre-wedding rekannya. Ia juga mengaku berada di bawah pengaruh alkohol ketika melakukan aksi tersebut bersama seorang perempuan yang baru dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Berawa.







