DENPASAR, Citizenbali.com|Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan pelaksanaan operasi kewilayahan. Puluhan WNA tersebut berasal dari 27 negara.
Penindakan dilakukan melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan Patroli Dharma Dewata tidak hanya difokuskan pada pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing. Namun, juga untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali. Melalui patroli secara intensif, Imigrasi berupaya menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga rasa aman masyarakat maupun wisatawan mancanegara,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran dan menjaring puluhan WNA.







