Proses pencarian terpidana dimulai pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali, Tim AMC Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk menelusuri keberadaan terpidana.
Namun, berdasarkan hasil pelacakan, terpidana diketahui telah bergerak menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut. Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan bahwa terpidana kembali bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang

Dalam operasi tersebut, Tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan terpidana. Sementara itu, Tim Intelijen Kejati Bali bersiaga di Bali untuk mendukung koordinasi dan pengamanan apabila target memasuki wilayah tersebut.
“Pelacakan dilakukan secara intensif dengan mengikuti pergerakan terpidana. Koordinasi antara Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati Bali juga dilakukan untuk mendukung proses pengamanan,” demikian rumusan kutipan yang merangkum kronologi dalam siaran pers.
Setelah melalui serangkaian pelacakan dan pemantauan, kedua tim akhirnya berhasil mengamankan Firman Handoko di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.












