Cekcok Usai Minum Arak, Karyawan Spa Tewas Ditusuk Obeng

Berita81 Dilihat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres menambahkan, Arif merupakan residivis kasus penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, pada 2021. Dalam perkara tersebut, tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan setelah menusuk temannya menggunakan pisau.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

READ  Enam Karyawan Kena PHK, PT APS Didemo Puluhan Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *