Curi Motor di Tiga TKP, Pasangan Kekasih Ditangkap di Hotel

Berita80 Dilihat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di sebuah hotel di kawasan Jalan Nangka, Denpasar, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi di wilayah Denpasar Timur. Dua aksi sebelumnya dilakukan di area parkir Tukad Bindu dan Jalan Turi, Gang Sardula.

Di salah satu lokasi, keduanya diduga mencuri sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi DK 4296 EN. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp700.000. Sementara itu, Honda Scoopy bernomor polisi DK 5096 AAK disebut digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian.

Dalam aksi terakhir di Jalan Noja, Kesiman, kedua tersangka datang menggunakan sepeda motor hasil curian. IMJP kemudian mengambil Honda Scoopy berwarna abu-abu bernomor polisi DK 6769 ABR milik korban.

Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, IAKLD mengendarainya, sedangkan IMJP mendorong dari belakang hingga ke kawasan Dalung. Sepeda motor itu kemudian dijual seharga Rp1,5 juta.

READ  Dua Buruh Proyek Didakwa Keroyok Pria 55 Tahun di Canggu, Korban Alami Sejumlah Luka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *