Curi Motor di Tiga TKP, Pasangan Kekasih Ditangkap di Hotel

Berita43 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Sepasang kekasih ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur karena diduga terlibat pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IMJP (25), pria asal Buleleng, dan IAKLD (15), remaja perempuan di bawah umur asal Jembrana yang merupakan kekasihnya.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial I Nyoman A (47).

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6769 ABR milik anaknya pada Kamis (15/10/2026) malam. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di pinggir jalan kawasan Jalan Noja, Banjar Bukit Buwung, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, dalam kondisi stang tidak terkunci.

“Diduga kuat, dua pelaku menjalankan aksinya saat motor diparkir di depan rumah,” ungkap Sudarsana.

READ  Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Sengketa Bali Towerindo Berlanjut ke MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *