Diduga Aniaya Wanita. Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Hukum26 Dilihat

“Terdakwa I kemudian memegang lengan kiri dan menarik rambut korban hingga korban terdorong dan terjatuh,” demikian isi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang.

Tidak lama kemudian, terdakwa II masuk kembali ke dalam rumah. Mendengar korban diinterogasi mengenai kotak perhiasan tersebut, terdakwa II ikut emosi dan menendang korban menggunakan kaki kanan hingga mengenai lengan kiri korban yang saat itu dalam posisi duduk di lantai.

Terdakwa II disebut kembali hendak menendang korban, namun aksinya dihalangi terdakwa I sehingga tendangan tersebut tidak mengenai korban.

Akibat kejadian tersebut, Ni Made Suardani mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.5/996/RSUDW tanggal 6 April 2026, dengan merujuk resume medis rawat jalan RSUD Wangaya tanggal 11 Agustus 2025, korban mengalami luka memar berwarna kebiruan pada bagian atas dan bawah mata kanan berbentuk bulat mengelilingi mata.

Selain itu, terdapat benjolan pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan diameter sekitar tiga sentimeter serta luka memar berwarna kehitaman pada lengan atas sebelah kiri.

Dalam visum tersebut disimpulkan luka-luka yang dialami korban disebabkan oleh benda tumpul. Perbuatan para terdakwa, menurut dakwaan JPU, juga disaksikan oleh keluarga besar dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.(*)

READ  Warung Sembako Ludes Terbakar, I Made Sudarsana Rugi Rp300 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *