Diduga Aniaya Wanita. Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Hukum11 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com|Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ni Made Suardani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/8/2028). Terdakwa Anak Agung Putu Paranatha dituntut pidana penjara selama satu tahun, sedangkan terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana dituntut delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, S.H., M.H., dalam persidangan. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa A.A. Putu Paranatha selama 1 tahun dan terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi surat tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum sampai pada tuntutan hukum, JPU terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.

Selain itu, terdakwa Anak Agung Putu Paranatha diketahui pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf di hadapan persidangan. Terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana juga belum pernah dihukum sebelumnya.

READ  Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *