DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Sengketa Menara

Berita10 Dilihat

Menurut Gung Cok, Pemkab Badung perlu mampu meyakinkan majelis hakim pada tingkat kasasi mengenai persoalan yang dapat muncul dari penerapan kebijakan tersebut, termasuk potensi terganggunya iklim persaingan usaha.

“Sebagai pengusaha saya paham bahwa rekomendasi akan menjadi pijakan pengusaha dalam berusaha. Tapi, kalau sudah berbau monopoli tentu menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.

Ia berharap penyelesaian sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Kabupaten Badung.

Persoalan persaingan usaha dalam pengelolaan infrastruktur menara di Badung sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menegaskan tetap dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengikat para pihak.

KPPU juga menyatakan dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor menara telekomunikasi.

READ  Terjerat Pinjol, Pegawai Indomaret Gantung Diri di Gudang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *