Dua Pria Banyuwangi Didakwa Edarkan 28 Paket Sabu 7,87 Gram di Denpasar

Hukum11 Dilihat

DENPASAR –Citizenbali.com | Dua pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, masing-masing berinisial M.W.F (24) dan F.R (23), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (1/9/2026). Keduanya didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 7,87 gram.

Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi, S.H., M.Hum. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 dan 21.00 Wita, di depan rumah Nomor 28A, Jalan Lange IV, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, serta Bengkel Press Ban, Jalan Cargo Permai Nomor 98, Banjar Batur, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.

Keduanya didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Barang bukti yang disebut dalam dakwaan berupa 28 paket plastik klip berisi kristal bening yang setelah diperiksa laboratorium terbukti mengandung metamfetamina atau sabu dengan berat bersih 7,87 gram,” ujar JPU dalam dakwaannya.

JPU menguraikan, perkara tersebut bermula ketika M.W.F menghubungi F.R dan menyampaikan rencana datang ke Denpasar untuk mengambil pekerjaan menempel atau menyebarkan paket narkotika dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Mas alias Timur-Timur, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“M.W.F mengajak F.R karena tidak hafal jalan di Denpasar. F.R diminta mengantar sekaligus membantu menempelkan paket-paket tersebut dengan imbalan uang Rp1,5 juta setelah seluruh paket berhasil disebarkan. F.R juga diperbolehkan menggunakan sebagian narkotika secara gratis,” ungkap jaksa.

READ  Rumah Warga Kampial Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap di Penginapan Legian

Ajakan tersebut disetujui F.R. Pada Selasa, 3 Maret 2026, M.W.F tiba di Denpasar dan menuju tempat tinggal sementara F.R di Bengkel Press Ban, Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara. Keduanya kemudian menginap di tempat tersebut.

Menurut dakwaan, saat pertama bertemu, F.R menanyakan apakah M.W.F sudah membawa narkotika yang dimaksud. Namun, M.W.F menjawab barang tersebut belum ada karena akan dikirim oleh Timur-Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *