Dua Warga Buleleng Didakwa Kasus Sabu 0,95 Gram di Denpasar

Keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, tanpa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU

Hukum89 Dilihat

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi menyerahkan uang Rp2 juta kepada penjual di kawasan Jalan Mekar Jaya, Pemogan. Sekitar pukul 22.00 WITA, kedua terdakwa tiba di lokasi.

Penjual kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi sabu kepada I Kadek Buddiarsana. Barang tersebut selanjutnya diberikan kepada Gede Agus Muliada untuk disimpan.

Namun, saat transaksi berlangsung, polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian langsung mengamankan kedua terdakwa.

Dari tangan Gede Agus Muliada, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,95 gram serta uang tunai Rp800 ribu. Polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa mengakui barang tersebut merupakan milik bersama dan tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasainya.

READ  Bali Dolphin Cruise 2 Terbalik Tewaskan 3 Orang, Nahkoda Dihukum 2 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *