Dua Warga Sumba Barat Daya Diadili Kasus Pencurian Motor di Denpasar

Hukum7 Dilihat

Untuk menyamarkan kendaraan, Markus K disebut mengganti pelat nomor asli dengan pelat palsu bertuliskan DK 6491 IY.

Tidak hanya itu, warna sepeda motor yang semula merah putih juga diubah menjadi hitam dengan cara dicat ulang.
Namun, upaya menyembunyikan kendaraan tersebut akhirnya terungkap. Pada Sabtu, 27 Juni 2026, petugas kepolisian menangkap kedua terdakwa dan mengamankan sepeda motor yang telah mengalami perubahan tampilan tersebut.

Sepeda motor itu diketahui merupakan milik Andy Irawan, dengan nomor rangka MH1JM112XKK030221 dan nomor mesin JM11E2013219.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp12 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

JPU mendakwa Rafael T dan Markus K telah mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

READ  Bule Australia Ngaku Mabuk Saat Berbuat Mesum, Diserahkan ke Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *