Dua Warga Sumba Barat Daya Diadili Kasus Pencurian Motor di Denpasar

Hukum52 Dilihat

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana didakwakan tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

READ  Modus Kunci Nyantol, Tim Jatanras Ringkus Maling Motor Honda Beat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *