Saat koper milik AR diperiksa, petugas menemukan delapan kotak. Masing-masing kotak berisi serbuk padat yang diduga ganja dan dikemas menggunakan plastik transparan. Setelah ditimbang, total beratnya mencapai 6.275 gram netto.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap koper berwarna cokelat milik PC. Petugas kembali menemukan enam kotak berisi serbuk padat diduga ganja yang juga dikemas dalam plastik transparan. Total berat barang bukti dari koper PC mencapai 3.835 gram netto.
“Jika dirupiahkan, barang tersebut senilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai,” beber Wawan saat ekspose pengungkapan.
Di lokasi yang sama, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua WN India tersebut mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari.







