Empat Terdakwa Dugaan Perampokan WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun

Kasus bermula dari informasi seorang WNA disebut ditahan di dalam vila

Hukum43 Dilihat

Sejumlah barang kemudian diambil dari tiga kamar milik dua WNA.Dari kamar Almugbil Omar Abdulaziz M., barang yang dibawa antara lain satu set pakaian, satu jam tangan Rolex, satu perangkat AirPods, satu paspor, serta uang tunai Rp30 juta.

Sedangkan dari kamar Mohamad Aboallh M. Alamro, mereka mengambil dua unit iPhone, satu jam tangan Rolex, satu komputer jinjing, satu paspor, dan lima botol parfum.

“Setelah memastikan tidak ada lagi barang yang tertinggal, seluruh anggota kelompok meninggalkan vila dan kembali ke tempat masing-masing,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Akibat kejadian tersebut, Mohamad Aboallh M. Alamro disebut mengalami kerugian sekitar Rp144 juta. Sementara Almugbil Omar Abdulaziz M. mengalami kerugian sekitar Rp180 juta.

Dalam perkara ini, I Gusti Ngurah Agung B.P. dan Ratna Y. didakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

READ  Vonis Kasus Narkotika, Andre 5 Tahun 6 Bulan, Muslim 5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *